Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit menjelaskan bahwa Prasarana rumah sakit adalah utilitas yang terdiri atas alat, jaringan dan sistem yang menjadikan suatu bangunan rumah sakit berfungsi. Inspeksi sarana dan prasarana dilakukan untuk memastikan kesesuaian suatu instalasi sarana dan prasarana merujuk standar dan persyaratan yang berlaku.
Inspeksi Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) meliputi bidang utama : Inspeksi Sistem Kelistrikan Medik, Inspeksi Sistem Gas Medik dan Vakum Medik, dan Inspeksi Sistem Tata Udara.
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di
WhatsApp
Layanan pesan text(chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00