Hotline :
0821-6692-3302
Email :
bpfk.medan@yahoo.com
ID
Bahasa
Indonesia
English
BPAFK Medan
Beranda
Profile
Sejarah
Tugas dan Fungsi
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Tata Nilai Organisasi
Sekapur Sirih
Berita
Layanan
Katalog Pelayanan
Aplikasi SITOBA
Simulasi Tarif
Jadwal
Pengaduan
Keluhan Pelanggan
SP4N LAPOR!
Whistle Blowing System (WBS)
RMC
Galeri
Galeri Foto
Galeri Video
Publikasi
Kontak
FAQ
- Not Found -
Berita
Berita Terkini
Re-Akreditasi Laboratorium Kalibrasi BPAFK Medan oleh Komite Akreditasi Nasional
Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Medan menggandeng Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan re-akreditasi laboratorium kalibrasi (LK-316-IDN). Agenda assesmen tersebut berlangsung selama dua hari yakni pada 3 – 4 Juli 2025. Hari pertama pembukaan assesmen berlangsung di aula BPAFK Medan. Kepala BPAFK Medan, Khairul Bahri, S.T, M.K.M menyambut langsung tim assessor KAN yang terdiri dari 4 orang atas nama Susetyo Trijoko, Lukluk Khairiyati, Soeprijanto (ketua), dan Yaaro Telaumbanua. Adapun laboratorium kalibrasi BPAFK Medan yang dilakukan assesmen meliputi, laboratorium suhu yang terdiri dari inkubator bayi, infant water, dan oven. Kemudian, laboratorium tekanan yang terdiri dari suction pump dan sphygmomanometer. Lalu, laboratorium kelistrikan yang terdiri dari electrocardiograph (ECG), fetal doppler, dan centrifuge. Selanjutnya, laboratorium gaya dan massa yang terdiri dari infusion pump dan syringe pump. Berikutnya, laboratorium alat ukur radiasi (radiasi pengion) yang terdiri dari surveymeter gamma dan dosimeter saku gamma. BPAFK Medan terus berupaya menjaga standar mutu laboratorium kalibrasi sesuai ISO 17025:2017 melalui re-akreditasi oleh KAN. Reakreditasi laboratorium kalibrasi ini sebagai bentuk komitmen BPAFK Medan dalam menjaga pengujian kalibrasi yang akurat, terpercaya, andal, dan sesuai standar internasional. Dengan demikian, BPAFK Medan senantiasa siap mendukung keselamatan, kualitas alat kesehatan, serta layanan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Selengkapnya
Pertemuan Interkomparasi / Uji Banding Antar Laboratorium Di BPAFK Medan
Kementrian Kesehatan R.I Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Medan Telah Melakukan laboratorium dosimetri standar sekunder yang mempunyai tugas dan fungsi membina laboratorium-laboratorium dosimetri tersier, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) BATAN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan mengelar Pertemuan Interkomparasi tahun 2020. Mengusung tema “ Menuju Keselamatan Radiasi Dengan Meningkatkan Mutu Pelayanan Hp (10) dan Hp (3) ”, acara digelar tanggal 25 s.d. 27 November 2020, di Hotel Arya Duta Medan. Kegiatan ini diikuti oleh delapan peserta laboratorium dosimetri: PTKMR BATAN, PPIKSN BATAN, Balai Pengawasan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan, BPFK Jakarta, BPFK Jakarta, BPFK Surabaya, BPFK Makassar, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta dan LPFK Banjar Baru
Selengkapnya
Rapat Manajemen
Kaji Ulang Manajemen BPFK Medan di The Hill Hotel & Resort Sibolangit 7 & 9 Oktober 2020
Selengkapnya
MENGAPA HARUS KALIBRASI?
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Pasal 104 (1) Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. UNDANG-UNDANG RI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Bagian Ketujuh (Peralatan)Pasal 16 (1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai. (2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. (3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang. PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR: 363/MENKES/PER/IV/1998 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN Pasal 2 (1) Setiap alat kesehatan wajib dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai keluaran atau kinerja, keselamatan dan kemananan pemakaian. (2) Pengujian dan/atau kalibrasi serta pengukuran paparan/kebocoran radiasi fasilitas kesehatan dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Selengkapnya
Publikasi
LAKIP
LAKIP 2024
Pengumuman
LAPORAN HASIL SKM
Pengumuman
SURAT STANDAR PELAYANAN 2024
LAKIP
LAKIP 2023
Rencana Strategis
Rencana Strategis Bisnis Pengamanan Fasilitas Kesehatan Medan 2020 - 2024
Link Terkait
BAPETEN
BPFK Jakarta
BATAN
Kementerian Kesehatan RI
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di
WhatsApp
Layanan pesan text(chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00
BPAFK Medan
Butuh Bantuan?
Klik disini