Frequently Asked Questions(FAQ)

Beberapa pertanyaan dan jawaban terkait pelayanan di BPAFK Jakarta

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Kesehatan.

Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat menjadi BPAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan yang dipimpin oleh pejabat administrator.
Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membandingkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibratornya, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan.

Hasil Pengujian dan Kalibrasi adalah pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa alat kesehatan tersebut laik pakai atau tidak laik pakai berdasarkan hasil pengujian dan kalibrasi.

Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X adalah uji untuk memastikan Pesawat Sinar-X dalam kondisi andal, baik untuk kegiatan Radiologi Diagnostik maupun Intervensional dengan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Untuk setiap layanan kalibrasi alat kesehatan di BPAFK Medan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan https://ugc.production.linktr.ee/8e3e7ef3-15e8-42b5-bfd6-60fa4a75eaba_tarif-kalibrasi-BPAFK-Medan.pdf

Jalan K.H. Wahid Hasyim, No. 15, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, 20153

Mohon maaf tidak bisa, karena tarif pengujian dan kalibrasi alat kesehatan sudah sesuai Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2019

Untuk setiap layanan kalibrasi dan pengujian alat kesehatan di BPAFK Medan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.64 tahun 2019 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehata, rinciannya dapat dilihat pada link berikut ini tarif kalibrasi & tarif inspeksi sarana dan prasarana

Berikut jenis-jenis pelayanan di BPAFK Medan

  1. Pengujian/kalibrasi alat kesehatan
  2. Uji produk alat kesehatan
  3. Inspeksi sarana dan prasarana 
  4. Pemantauan dosis personal
  5. Uji kesesuaian
  6. Alat ukur standar
  7. Audit CPAKB dan Sertifikasi SNI
  8. Uji Profisiensi dan Uji Banding
  9. Bimbingan Teknis dan Pelatihan