Layanan proteksi radiasi dan uji kesesuaian adalah jenis pengujian alat kesehatan yang berkaitan dengan peralatan radiasi pengion dan imaging. Kegiatan pelayanan ini meliputi :
Pengujian Pesawat Sinar X-Ray dan Imaging, pengujian ini dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun berdasarkan PERMENKES 54 Tahun 2015. Pengujian dilakukan untuk memastikan pesawat x-ray dan imaging di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standard dan memenuhi persyaratan operasional regulasi.
Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang selanjutnya disebut Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X adalah uji untuk memastikan Pesawat Sinar- X dalam kondisi andal, baik untuk kegiatan Radiologi Diagnostik maupun Intervensional dan memenuhi peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan PERKA BAPETEN No. 2 Tahun 2018.
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di
WhatsApp
Layanan pesan text(chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00