MENGAPA HARUS KALIBRASI?

humas, 13 November 2020

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Pasal 104

(1) Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan.

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

Bagian Ketujuh (Peralatan)
Pasal 16

(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.

(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.

(3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR: 363/MENKES/PER/IV/1998 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN

Pasal 2

(1) Setiap alat kesehatan wajib dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai keluaran atau kinerja, keselamatan dan kemananan pemakaian.

(2) Pengujian dan/atau kalibrasi serta pengukuran paparan/kebocoran radiasi fasilitas kesehatan dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Berita

Pertemuan Interkomparasi / Uji Banding Antar Laboratorium Di BPAFK Medan Kementrian Kesehatan R.I Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan  Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Medan Telah Melakukan  laboratorium dosimetri standar sekunder yang mempunyai tugas dan fungsi membina laboratorium-laboratorium dosimetri tersier, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) BATAN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan mengelar Pertemuan Interkomparasi tahun 2020. Mengusung tema “ Menuju Keselamatan Radiasi Dengan Meningkatkan Mutu Pelayanan Hp (10) dan Hp (3) ”, acara digelar tanggal 25 s.d. 27  November  2020, di Hotel Arya Duta Medan. Kegiatan ini diikuti oleh  delapan peserta laboratorium dosimetri: PTKMR BATAN, PPIKSN BATAN, Balai Pengawasan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan, BPFK Jakarta, BPFK Jakarta, BPFK Surabaya, BPFK Makassar, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta dan LPFK Banjar Baru 16 Oktober 2023
Rapat Manajemen Kaji Ulang Manajemen BPFK Medan di The Hill Hotel & Resort Sibolangit 7 & 9 Oktober 2020 13 November 2020
MENGAPA HARUS KALIBRASI? UNDANG-UNDANG RI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Pasal 104 (1) Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. UNDANG-UNDANG RI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Bagian Ketujuh (Peralatan)Pasal 16 (1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai. (2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. (3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang. PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR: 363/MENKES/PER/IV/1998 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN Pasal 2 (1) Setiap alat kesehatan wajib dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai keluaran atau kinerja, keselamatan dan kemananan pemakaian. (2) Pengujian dan/atau kalibrasi serta pengukuran paparan/kebocoran radiasi fasilitas kesehatan dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. 13 November 2020